(TPS) Bypass, Jl. Gubernur Syarkawi Resmi Ditutup Permanen! Pindah ke 3 lokasi

  • Jul 07, 2026
  • Muhammad Maiji ☑️
  • PEMERINTAHAN, LANDASAN ULIN TENGAH, LANDASAN ULIN

BANJARBARU – Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Banjarbaru secara resmi mengumumkan penutupan permanen Tempat Penampungan Sampah (TPS) Bypass yang berlokasi di Jl. Gubernur Syarkawi, tepat di belakang Kompleks Kota Citra Graha (KCG), Liang Anggang. Penutupan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 26 Juni 2026.

Sebagai langkah tegas, Dinas LH telah melakukan pembersihan total di area Eks TPS Bypass serta mengerahkan personel untuk melakukan penertiban dan penjagaan ketat selama 24 jam penuh di lokasi tersebut. Selain itu, petugas juga telah menyisir dan membersihkan tumpukan sampah liar di sepanjang jalur akses menuju eks TPS demi mengembalikan kebersihan kawasan.

Alur Pengangkutan Sampah Resmi Mulai Dialihkan

Hingga hari ini, armada resmi pengangkut sampah wilayah Banjarbaru—termasuk petugas gerobak mandiri, kendaraan roda tiga (Tossa), hingga mobil pickup— terpantau tertib dan telah dialihkan sepenuhnya menuju lokasi TPS baru yang telah ditentukan.

Berdasarkan rilis resmi yang tertera pada Foto edaran, warga Kecamatan Landasan Ulin dan Liang Anggang diminta untuk memindahkan pembuangan sampah ke tiga titik lokasi alternatif berikut:

  • PDU Loktabat Utara

  • TPS Berkat Mufakat

  • TPS Sidomulyo Landasan Ulin

 

Warga dapat memindai (scan) kode QR yang tertera pada infografis resmi di foto edaran untuk mendapatkan rute peta digital langsung menuju ketiga lokasi tersebut.

Kendala di Lapangan: Warga Non-Langganan Masih Nekat

Meski operasional pemindahan berjalan lancar, Dinas LH mencatat masih adanya kendala berupa oknum warga (kelompok rumah tangga) yang tidak berlangganan jasa angkutan sampah keliling, kedapatan tetap nekat mendatangi dan membuang sampah di kawasan Eks TPS Bypass.

Mengingat penutupan sudah memasuki hari ke-10, disinyalir masih banyak warga yang belum memperbarui informasi penting ini. Pemerintah kota mengimbau keras seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi aturan ini dan memahami sanksi hukum yang berlaku. Bagi siapa saja yang melanggar dan tetap membuang sampah sembarangan di eks TPS, akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Perda Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.

Sinergi "Sampahku Tanggungjawabku"

Setelah masa penertiban awal oleh Dinas LH sebagai instansi teknis, pengawasan penuh dan pemantauan berkala eks TPS Bypass selanjutnya akan diserahkan secara kolektif kepada pihak kecamatan, kelurahan, Forum RT/RW, LPM, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta kepedulian warga sekitar.

Dinas LH menegaskan bahwa urusan kebersihan kota adalah tanggung jawab bersama. Dinas LH siap membantu penuh secara teknis, namun kesadaran utama untuk menjaga lingkungan tetap bersih berada di tangan masyarakat. Mari bersama-sama gaungkan gerakan "Sampahku Tanggungjawabku".

 

 

Foto : Istemewa
Sumber: Istemewa
(Editor/Alf/KimLutengBungas)

 

 

Kunjungi Juga :

Instagram: (@kel_landasanulintengah, @luteng_bungas, @infokim.id )