CEK FAKTA: Waspada Hoaks Video AI Catut Nama Menkeu, Janjikan Bantuan dengan Syarat Transfer Uang

  • Nov 28, 2025
  • LutengBungas☑️
  • Cek Fakta

Masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap beredarnya konten video manipulasi yang mencatut pejabat negara di media sosial Facebook. Baru-baru ini, beredar sebuah unggahan video yang menampilkan sosok yang diklaim sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) "Purbaya" yang menjanjikan pencairan dana bantuan.

Dalam video yang beredar tersebut, sosok yang ditirukan tersebut menyampaikan narasi yang menggiurkan bagi masyarakat awam. Pelaku meminta masyarakat untuk mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu sebagai syarat pencairan dana hadiah.

"Sesuai apa yang saya sampaikan, setelah biaya pengganti tanda tangan senilai Rp.100.000 sudah diselesaikan dana hadiah bisa langsung kami proseskan disini untuk kami cairkan masuk ke rekening yang Bpk atau ibu berikan disana!!" bunyi klaim narasi dalam video tersebut.

Penelusuran Fakta

Berdasarkan hasil penelusuran fakta, video tersebut dipastikan adalah hoaks atau informasi palsu. Ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:

  1. Rekayasa Kecerdasan Buatan (AI): Setelah dilakukan analisis konten menggunakan alat pendeteksi Artificial Intelligence, Hive Moderation, video tersebut teridentifikasi sebagai hasil rekayasa deepfake. Tingkat probabilitas manipulasi AI pada video tersebut mencapai 99,9 persen.

  2. Konteks Asli Dimanipulasi: Video asli yang digunakan sebagai bahan rekayasa sebenarnya memiliki konteks yang jauh berbeda. Dalam video aslinya, tokoh tersebut sedang membahas isu serius mengenai adanya potensi tindak pidana korupsi terkait penempatan dana sebesar Rp200 triliun di perbankan, bukan sedang membagikan hadiah atau bantuan sosial kepada individu.

 

Imbauan Kepada Masyarakat

Modus penipuan dengan teknologi AI (deepfake) kini semakin marak digunakan untuk meyakinkan calon korban. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada video yang menjanjikan uang kaget atau bantuan sosial yang mensyaratkan transfer uang di muka (seperti biaya administrasi atau biaya tanda tangan).

Kementerian Keuangan dan lembaga pemerintah terkait tidak pernah memungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan resmi kepada masyarakat. Jika Anda menemukan konten serupa, segera laporkan ke fitur pelaporan media sosial terkait atau cek kebenaran informasinya melalui situs resmi pemerintah.

 

Referensi dan Sumber