Cegah Sengketa Tanah, Kelurahan Landasan Ulin Tengah Perkuat Edukasi Warga dan Tegaskan Pelayanan 100% Gratis
- Jun 02, 2026
- Muhammad Maiji ☑️
- PEMERINTAHAN, LANDASAN ULIN TENGAH
BANJARBARU – Kompleksitas sengketa lahan akibat tumpang tindih dokumen kepemilikan masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat. Merespons hal tersebut, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, mengambil langkah proaktif dengan memperkuat edukasi administrasi pertanahan sebagai upaya preventif agar warga tidak menjadi korban penipuan.
Lurah Landasan Ulin Tengah, H.M. Faisal Rizal, S.Ag., M.A., menyatakan bahwa persoalan sengketa tanah umumnya berakar dari kurangnya ketelitian masyarakat saat bertransaksi. Banyak warga yang tergiur harga murah tanpa mengecek dokumen asli, tidak melihat kondisi fisik lapangan, atau sekadar bermodal kuitansi biasa.
“Pemetaan bidang tanah itu sangat penting karena menjadi dasar semua layanan pertanahan. Kalau batas dan koordinat tanah jelas, potensi sengketa bisa ditekan,” tegas Faisal.

Sebagai wujud keseriusan, pihak kelurahan rutin menerbitkan surat imbauan kepada warga setidaknya dua kali setahun. Melalui Surat Himbauan Nomor 300/47/PEM/KELUTENG tertanggal 19 Februari 2026, warga diwajibkan untuk lebih berhati-hati dalam peralihan hak atas tanah.
5 Langkah Aman Bertransaksi Tanah Menurut Kelurahan Landasan Ulin Tengah:
-
Mengecek fisik lokasi secara langsung untuk memastikan kesesuaian luas, batas patok, dan akses jalan.
-
Memeriksa keaslian dokumen dan menghindari pembelian tanah tanpa legalitas yang jelas.
-
Memvalidasi kepemilikan serta status tanah dengan teliti.
-
Melakukan pengecekan resmi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan tanah tidak dalam status sengketa.
-
Mengutamakan ketelitian dalam seluruh proses transaksi dan menghindari transaksi di bawah tangan tanpa proses resmi.
Lebih lanjut, Faisal menegaskan komitmen kelurahan terhadap zona integritas pelayanan publik. Seluruh layanan administrasi pertanahan di Kelurahan Landasan Ulin Tengah diberikan secara gratis. Pihaknya juga secara tegas menolak segala bentuk gratifikasi demi menjaga pelayanan yang bersih dan transparan.
BPN Banjarbaru Targetkan Seluruh Bidang Tanah Terdaftar
Langkah Kelurahan Landasan Ulin Tengah ini sejalan dengan visi Kantor Pertanahan (BPN) Kota Banjarbaru. Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Dr. Ahmad Suhaimi, menargetkan seluruh bidang tanah di wilayahnya terdaftar dan bersertipikat resmi guna meminimalkan sengketa.
“Dengan seluruh tanah terdata dan terdaftar, potensi sengketa maupun tumpang tindih dapat ditekan secara signifikan. Ini bagian dari upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Dr. Ahmad Suhaimi.
BPN Banjarbaru, yang baru-baru ini meraih nilai kepatuhan 93,47 dari Ombudsman Republik Indonesia, juga terus mendorong transformasi layanan menuju sistem fully elektronik. Inovasi ini diharapkan mampu membuat proses pengurusan dokumen pertanahan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Sinergi antara ketelitian warga, edukasi dari pemerintah kelurahan, dan digitalisasi layanan BPN diharapkan mampu menciptakan ketertiban administrasi dan memberantas mafia tanah di Kota Banjarbaru.
Kunjungi Juga :
Instagram: (@kel_landasanulintengah, @luteng_bungas, @infokim.id )