Putusan MK Batalkan IKN, Jangan Salah Tafsir, check the facts!
- May 18, 2026
- Muhammad Maiji ☑️
- PEMERINTAHAN, Cek Fakta, NASIONAL
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak seluruh gugatan uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Putusan ini menegaskan bahwa DKI Jakarta tetap memegang status, fungsi, dan peran sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia secara sah hingga Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ke Nusantara diterbitkan.
Klarifikasi ini sekaligus meluruskan simpang siur di masyarakat yang salah menafsirkan bahwa proyek pemindahan IKN dibatalkan oleh MK.
Awal Mula Gugatan: Isu Kekosongan Hukum
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (12/5/2026) ini, merespons gugatan dari seorang warga Jakarta bernama dr. Zulkifli.

Pemohon mendalilkan adanya disharmoni hukum dan kekosongan status ibu kota. Sebab, UU Nomor 2/2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) secara normatif telah mencabut status ibu kota Jakarta, sementara Keppres pemindahan ke IKN Nusantara belum juga ditandatangani. Hal ini dikhawatirkan berdampak pada keabsahan administrasi pemerintahan.
Namun, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, MK menyatakan kekhawatiran tersebut tidak beralasan menurut hukum. Pasal 39 ayat (1) UU IKN secara gamblang telah mengunci aturan bahwa status ibu kota tetap melekat pada Jakarta sampai Keppres pemindahan resmi dikeluarkan oleh Presiden. Jadi, tidak ada kekosongan konstitusional sama sekali.
DPR: Pemindahan Ibu Kota Bukan Cuma Urusan Fisik
Menanggapi putusan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menyatakan bahwa putusan MK ini harus menjadi pegangan final yang memberikan kepastian hukum nasional. Ia menekankan bahwa penerbitan Keppres merupakan hak prerogatif penuh Presiden Prabowo Subianto.
“Jika hingga saat ini Keppres belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang. Pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana. Ini bukan semata pembangunan fisik, melainkan menyangkut efektivitas pemerintahan, kesiapan aparatur negara, hingga keberlanjutan pelayanan publik,” jelas Indrajaya (15/5).
Bukan Pembatalan, Melainkan Kepastian Tahapan
Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin, juga meminta masyarakat untuk cerdas dan tidak termakan narasi keliru yang menyebut proyek IKN batal.
“Putusan MK tidak boleh dimaknai sebagai pembatalan pemindahan Ibu Kota Negara, melainkan sebagai penegasan mengenai aspek waktu, tahapan, dan kesiapan pelaksanaannya,” tegas Hasanuddin (17/5). Pemindahan IKN adalah keputusan politik jangka panjang yang legalitasnya tetap berjalan, hanya saja eksekusinya menunggu momentum kesiapan negara secara menyeluruh.
Kunjungi Juga :
Instagram: (@kel_landasanulintengah, @luteng_bungas, @infokim.id )