APBD Cemerlang, Banjarbaru Genjot PAD di Tengah Sorotan Anggaran

  • Jun 16, 2025
  • Muhammad Maiji Alfu'an

BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru terus menunjukkan komitmen kuat dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, sekaligus berinovasi menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tantangan ketergantungan pada Dana Bagi Hasil (DBH). Hal ini terungkap dari penyampaian Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024 serta inisiasi Raperda Kekayaan Daerah.

Pada Rabu, 11 Juni 2025, Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarbaru, Subhan Nor Yaumil, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam sidang paripurna DPRD Kota Banjarbaru. Laporan ini menunjukkan realisasi pendapatan daerah yang impresif, mencapai Rp1.761 miliar atau 119,70% dari target anggaran. Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkontribusi Rp389,5 miliar (112,96%), sementara transfer menyumbang Rp1.371 miliar (121,77%). Belanja daerah terealisasi Rp1.668 miliar (93,85% dari anggaran), terdiri dari belanja operasi (Rp1.184 miliar), belanja modal (Rp475 miliar), belanja tak terduga (Rp73,9 juta), dan belanja transfer (Rp8,1 miliar). Keberhasilan pengelolaan keuangan ini juga diganjar dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut, menegaskan komitmen Pemko Banjarbaru terhadap akuntabilitas.

Di sisi lain, Pemko dan DPRD Banjarbaru aktif mencari solusi untuk meningkatkan kemandirian finansial daerah. Hal ini menjadi fokus dalam uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kekayaan Daerah dan lain-lain Pendapatan yang Sah yang berlangsung di Gedung DPRD Banjarbaru pada Kamis, 12 Juni 2025. Anggota Tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Lambung Mangkurat (LPPM ULM), Ahmad Fikri Hadin, menilai raperda ini vital untuk memetakan dan meningkatkan PAD, mengingat sebagian besar struktur APBD di Kalimantan masih bergantung pada DBH.

Ketua Komisi II DPRD Banjarbaru, Ir. Syamsuri, selaku inisiator raperda, menjelaskan bahwa beleid ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Raperda ini dirancang untuk menggali potensi PAD dari hasil kekayaan daerah yang dipisahkan, seperti lelang kendaraan bermotor yang tidak dipakai, hasil tukar menukar barang milik daerah, hingga kerja sama dengan pihak ketiga.

"Ada potensi barang milik daerah yang kategori aset 'nganggur', lahan tidur yang bisa menghasilkan rupiah dengan disewakan kepada pihak ketiga dalam jangka waktu tertentu," jelas Syamsuri, optimistis bahwa raperda ini akan memudahkan SKPD terkait seperti BPKAD untuk mengelola aset daerah secara lebih produktif.

"Dengan demikian, Pemerintah Kota Banjarbaru tidak hanya menunjukkan konsistensi dalam pengelolaan anggaran yang efisien dan transparan, terbukti dengan raihan WTP ke-10, tetapi juga secara proaktif berinovasi mencari sumber pendapatan baru dari aset daerah. Capaian ini semakin relevan dan patut diapresiasi mengingat pengelolaan anggaran daerah secara umum sedang menjadi sorotan dan tuntutan akuntabilitas publik yang tinggi. Langkah-langkah ini menegaskan komitmen Banjarbaru untuk kemandirian fiskal dan kemajuan daerah yang berkelanjutan."

 

Foto : Mediacenter, Pojokbanua.com

( Sumber: mediacenter.banjarbarukota.go.id, Pojokbanua.com)

(Editor/Alf/KimLutengBungas)

 

Kunjungi Juga :

Instagram: (@kel_landasanulintengah, @luteng_bungas,  @pojokbanua,  @banjarbaru.tv)