Putusan MK Picu Perdebatan Masa Jabatan DPRD Banjarbaru: Kekosongan Lembaga atau Perpanjangan Jabatan?

  • Jul 16, 2025
  • Muhammad Maiji Alfu'an

BANJARBARU – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu tingkat pusat dan daerah selama dua tahun, kini menjadi topik hangat di Banjarbaru. Implikasi putusan ini, khususnya terhadap masa jabatan anggota DPRD, memicu beragam respons dan analisis, termasuk potensi kekosongan lembaga atau opsi perpanjangan masa jabatan.


DPRD Banjarbaru Siap Patuhi Putusan MK

Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera (Kiki), menyatakan pihaknya sepenuhnya menyerahkan proses dan mekanisme terkait putusan ini kepada lembaga yang berwenang, khususnya DPR RI yang masih dalam tahap pembahasan internal.

"Apa pun itu hasilnya, kami siap menerima. Yang jelas sesuai konstitusional dan tidak melanggar ketentuan," ucap Kiki.

Kiki berharap, putusan MK dapat sinkron dengan hasil kesepakatan di DPR RI, terutama terkait masa jabatan para legislator. Ia menekankan pentingnya agar masyarakat tidak dirugikan dengan putusan tersebut.

Sebagai informasi, masa jabatan DPRD Banjarbaru hasil Pemilu 2024 seharusnya berakhir pada Oktober 2029. Namun, jika mengacu pada putusan MK yang mengamanatkan Pemilu daerah dilaksanakan dua tahun setelah Pemilu pusat, maka Pemilu DPRD Banjarbaru berikutnya baru akan digelar sekitar tahun 2031 atau 2032.


Pakar Politik Soroti Potensi Kekosongan dan Opsi Perpanjangan Jabatan

Pakar politik sekaligus mantan Komisioner KPU Banjarbaru, Muhammad Wahyu NZ, menyoroti adanya selisih waktu antara akhir masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 (9 Oktober 2029) dengan pelaksanaan Pemilu DPRD berikutnya (paling cepat 1 Oktober 2031 dan selambatnya 20 April 2032).

Wahyu menegaskan, lembaga DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mengemban mandat rakyat, tidak mungkin dibiarkan "kosong" dalam rentang waktu tersebut (2 hingga 2,5 tahun).

Mengingat tidak ada ketentuan yang mengatur masa jabatan anggota DPRD secara spesifik dalam UUD 1945, Wahyu melihat bahwa pemerintah dan DPR memiliki fleksibilitas untuk melakukan perubahan tanpa harus amandemen konstitusi. Dari beberapa opsi yang mungkin, Wahyu menilai perpanjangan masa jabatan anggota DPRD (baik provinsi maupun kabupaten/kota) hasil Pemilu 2024 sebagai pilihan yang paling rasional.

"Pilihan untuk memperpanjang masa jabatan anggota DPRD adalah pilihan mekanisme yang minim konflik, paling efisien, serta paling efektif," tuntas Wahyu. Ia memprediksi, dampak yang mungkin timbul dari perpanjangan tersebut kemungkinan besar adalah meningkatnya dinamika internal partai politik di daerah.

Polemik ini masih menjadi bola panas yang akan terus dibahas di tingkat pusat, dengan harapan dapat ditemukan solusi terbaik yang tidak merugikan proses demokrasi dan jalannya pemerintahan daerah.

 

Foto : Pojokbanua.com

( Sumber: pojokbanua.com )

(Editor/Alf/KimLutengBungas)

 

Kunjungi Juga :

Instagram: (@kel_landasanulintengah, @luteng_bungas, @infokim.id, @dprdbanjarbarukotapojokbanua.com,)