Oknum Ustadz di Banjarbaru Akui Tipu Puluhan Miliar dalam Proyek Kitab Fiktif, Beraksi Sejak 2021
- Jul 15, 2025
- Muhammad Maiji Alfu'an
BANJARBARU – Sebuah kasus penipuan besar bermodus pengadaan kitab fiktif untuk pesantren di Banjarbaru berhasil diungkap Polsek Banjarbaru Utara. Mirisnya, pelaku utama adalah seorang oknum ustadz berinisial MS, yang pengakuannya mengejutkan banyak pihak. MS, yang juga dikenal sebagai penceramah dan bahkan sempat menjabat Sekretaris LBM PCNU Kabupaten Banjar, mengaku telah mengantongi Rp26 miliar dari aksinya ini.
MS mengungkapkan, modus penipuan ini telah ia jalankan sejak tahun 2021. Dana yang didapat dari korban baru (investor baru) digunakan untuk membayar "bunga" sebesar 12 persen kepada investor sebelumnya. Ia menyebut sebagian besar korban tidak langsung bertransaksi dengannya, melainkan melalui pengepul, terutama di daerah Martapura.
"Biasanya korban tidak langsung ke saya, mereka lewat pengepul. Lebih banyak di Martapura," ucap MS. Ia menambahkan bahwa total investasi yang diterimanya bervariasi, namun jika ditotal, mencapai sekitar Rp26 miliar. Target utamanya adalah proyek pengadaan kitab untuk pondok pesantren.
Modus Penipuan Terbongkar Berkat Laporan Investor
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang investor berinisial AN. Menurut Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan, pada 16 Maret 2025 di Kompleks Permata Hijau, MS yang dikenal sebagai penceramah, menawarkan kerja sama kepada AN dalam proyek pengadaan kitab.
Untuk meyakinkan korbannya, MS menunjukkan kontrak senilai Rp1,3 miliar dan dokumen Rencana Anggaran Belanja (RAB) sebesar Rp1,1 miliar. AN dijanjikan keuntungan menggiurkan, sekitar Rp134 juta. Tak hanya itu, MS bahkan menunjukkan bukti transfer palsu senilai Rp93 juta yang diklaim sebagai uang muka (DP) dari pihak pesantren.
"Terbuai dengan skema meyakinkan itu, AN mentransfer dana ke beberapa rekening yang diarahkan oleh MS, dengan total Rp779 juta," ungkap Kompol Heru.
Namun, setelah ditunggu lama, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung cair. Merasa ditipu, AN akhirnya melaporkan MS ke Polsek Banjarbaru Utara. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta mengejutkan: seluruh dokumen dan kontrak yang ditunjukkan MS adalah fiktif. Pondok pesantren yang dicatut namanya pun tidak pernah memesan kitab dan tidak mengenal MS maupun rekannya, RP, yang turut diamankan dalam kasus ini.
"Yang bersangkutan bahkan membeli printer dan kwitansi palsu secara online. Kami juga menyita puluhan stempel palsu atas nama berbagai ponpes di Kalsel, Kalteng, dan Kaltim," beber Kompol Heru.
Polisi menduga kuat bahwa modus penipuan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh MS dan RP. Keduanya diduga telah menjalankan skema serupa berulang kali dengan korban yang berbeda di berbagai wilayah. MS diketahui memiliki majelis taklim di Kelurahan Sungai Besar, Banjarbaru Selatan, dengan sekitar 90 jemaah, yang mungkin menjadi celah untuk mencari korban.
Foto : HUMAS POLSEK BANJARBARU UTARA
( Sumber: radarbanjarmasin.jawapos.com)
(Editor/Alf/KimLutengBungas)
Kunjungi Juga :
Instagram: (@kel_landasanulintengah, @luteng_bungas, radarbanjarmasin, @infokim.id)