DPRD Banjarbaru Soroti Los Kosong dan Tunggakan di Pasar Ulin Raya, Perda Perlu Direvisi!
- Aug 15, 2025
- Muhammad Maiji Alfu'an
- LANDASAN ULIN TENGAH
BANJARBARU – Kondisi Pasar Ulin Raya Banjarbaru menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarbaru. Hal ini mendorong Komisi II DPRD Banjarbaru untuk melakukan kunjungan kerja pada Selasa (12/8/2025). Dari hasil kunjungan tersebut, Komisi II menemukan berbagai permasalahan, mulai dari sarana prasarana yang tidak memadai, masalah drainase dan sampah, hingga tunggakan retribusi toko, warung, dan los.

Ketua Komisi II DPRD Banjarbaru, Ir. Syamsuri, menyebut bahwa Pasar Ulin Raya, meskipun menjadi pasar utama yang melayani dua kecamatan (Liang Anggang dan Landasan Ulin), menghadapi banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru.
“Kami berharap pasar ini walaupun berumur lama tetapi aktivitas jual belinya masih ramai karena pasar ini meng-cover dua kecamatan,” kata Syamsuri.
Ia menegaskan, Komisi II akan menggelar rapat tindak lanjut untuk membahas solusi, terutama terkait tunggakan retribusi yang menjadi salah satu penyebab banyaknya los kosong. Syamsuri menyoroti perlunya revisi peraturan daerah (perda) yang mengatur masalah tunggakan retribusi. Pasal yang ada saat ini dianggap mempersulit, di mana penyewa baru (B) harus membayar tunggakan penyewa lama (A), yang tentu tidak masuk akal.
“Kami berharap dari sisi aspek hukum tidak bermasalah agar tidak ada lagi los-los yang kosong,” ujarnya.
Kepala UPTD Pasar Ulin Raya, Irwan Hendro, membenarkan adanya masalah di lapangan terkait tunggakan retribusi. Ia menjelaskan bahwa banyak pemilik toko menyewakan kembali los mereka kepada orang lain, namun tunggakan tetap menjadi tanggungan mereka. Meskipun UPTD memiliki prosedur teguran dan penyegelan, tindakan tegas sulit diambil tanpa adanya keputusan dari Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian atau Pemko Banjarbaru.
Irwan juga mengungkapkan, dari total 180 toko berukuran 3x4, 182 toko berukuran 2x3, dan 48 los, tingkat keterisian pasar hanya mencapai 60 persen. Pihaknya telah mengambil langkah-langkah pemanggilan terhadap pemilik yang menyewakan kembali lapaknya, namun sering kali terkendala alasan-alasan tertentu.
Dengan revisi perda yang diharapkan, Komisi II DPRD dan Pemko Banjarbaru berupaya agar setiap los yang disewakan bisa menghasilkan retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pasar kembali ramai.
Foto : pojokbanua
( Sumber: pojokbanua.com )
(Editor/Alf/KimLutengBungas)
Kunjungi Juga :
Instagram: (@kel_landasanulintengah, @luteng_bungas, @dprdbanjarbarukota, @disdagperinbjb )